Pelapor Kasus Indosat Dibekuk, Mastel Senang
Senin, 23 April 2012 – 18:22 WIB
"Biasanya LSM bidang telematika menginduk ke Mastel, karena Mastel merupakan organisasi tertua di industri Telematika," ungkap Setyanto. Yang menarik, Setyanto meminta operator telekomunikasi lain yang pernah jadi korban Denny agar melapor ke pihak berwajib.
Selain bagian dari kepastian hukum, lanjut Setyanto, hal ini bertujuan juga untuk menciptakan "good governance" diantara perusahaan telekomunikasi.
Jika mengacu kasus yang terjadi di Amerika Serikat, tambah Setyanto, pengurus LSM yang terbukti bersalah memeras maka akan terancam hukuman sampai 20 tahun.
Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Denny sendiri saat ini resmi dijerat pasal pemerasan atau Pasal 368 KUHP. (pra/jpnn)