Pelapor Rektor UMB jadi Tersangka
jpnn.com - KENDARI - Muh Zakir Rasyidin, kuasa hukum dari rektor Universitas Muhamadiyah Buton (UMB), Sulawesi Tenggara, Suriadi, mendesak Polres Baubau profesional menangani kasus kliennya.
Suriadi dilaporkan oleh Laode Ahmad Mahufi Madra atas dugaan penggelapan dana umrah ke Polres Baubau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/103/III/2016/sultra/res baubau tanggal 7 Maret 2016.
"Padahal tidak ada bukti yang menyebut Rektor Suriadi menggelapkan dana. Ada rekayasa kasus hukum yang ditujukan pada Suriadi. Sudah jelas tidak ada bukti atas laporan Mahufi, karena secara materiil perkara ini sudah cukup clear pada saat pihak bank pemberi reward menyatakan tidak ada satu persen pun dana umrah diambil dari kas universitas,” urai Zakir, saat ditemui wartawan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6).
Di samping itu, lanjutnya, hasil audit internal yang dilakukan oleh LPPK Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa penggunaan anggaran UMB di bawah tanggung jawab Rektor Suriadi clear n clean (bersih tanpa temuan).
Nah, Zakir berharap, Polda Sultra ikut andil dalam penanganan kasus ini. "Kami meminta penyidik akuntabel serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dalam penegakan hukum, agar tak terkesan kasus ini dipaksakan," katanya.
Menurut Zakir, Laode Ahmad Mahufi Madra, pelapor rektor UMB itu kini sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Selain Mahufi Madra, lima orang yang membantu proses pemalsuan dokumen turut dijadikan tersangka. Mereka antara lain adalah Sarifudin Bone, Labarihi, Labolo dan Laludi.
Para tersangka sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/120/III/2016/SPKT Polda Sultra tanggal 22 Maret 2016. Dari tujuh orang yang patut diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen, lima sudah jadi tersangka,” ujarnya.
Zakir mengatakan, dokumen yang diduga dipalsukan adalah SK Pengangkatan Mahufi Madra sebagai Pejabat Rektor oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Surat Pembekuan Aset Universitas yang dikirimkan ke lima pimpinan bank.