Pelatihan Guru PAUD Dibubarkan Secara Paksa, Kapolres Lantas Bilang Begini
Kapolres mengakui kasus pembubaran paksa kegiatan pelatihan implementasi kurikulum merdeka itu sempat menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Polisi dianggap tidak berpihak pada kepentingan dunia pendidikan.
"Tadi malam kami telah melakukan pertemuan dengan perwakilan pengurus Himpaudi, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, serta perwakilan dari DPRD Pamekasan. Permasalahan itu telah dianggap selesai dengan beberapa kesepakatan," katanya.
Kesepakatan itu, di antaranya polres bersama Himpaudi, organisasi guru yakni PGRI serta Ikatan Guru TK Indonesia akan menggelar pelatihan lanjutan karena terganggu akibat terjadi pembubaran paksa.
Polres dan Himpaudi akan bekerja sama untuk saling mengenal dan polres siap memfasilitasi pendampingan psikologis bagi guru PAUD yang trauma akibat pembubaran tersebut.
"Kami juga siap membuka ruang terbuka bagi Himpaudi yang menginginkan adanya pembelajaran mengenal dunia polisi, seperti melakukan kunjungan ke mapolres atau polsek bagi siswa PAUD," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini menyatakan kasus pembubaran kegiatan guru PAUD oleh Polsek Larangan itu karena miskomunikasi.
"Melalui kasus ini, ke depan, kami jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas komunikasi kami dan koordinasi kami dalam rangka bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan di Pamekasan," pungkas Zaini. (Antara/jpnn)