Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelayan Restoran Olivier Sempat Curiga, tapi Hanya Berbisik

Kamis, 21 Juli 2016 – 05:58 WIB
Pelayan Restoran Olivier Sempat Curiga, tapi Hanya Berbisik - JPNN.COM
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Foto: Imam Husein/Jawa Pos


JAKARTA  - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui kopi beracun, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, kemarin (20/7). 

Agenda sidang meminta keterangan terhadap saksi dari pihak Restoran Olivier, dan kembali melihat rekaman closed circuit televion (CCTV). Sebanyak tiga karyawan pihak restoran dimintai keterangan.

Tiga saksi tersebut bernama Aprilia Cindy, 25, (repsesionis restoran), Marlon Alex Napitupulu, 32, (server pelayan restoran), dan Agus Triyono, 27, (pelayan restoran)..  

Agus Triyono merupakan saksi kunci. Sebab dalam insiden tersebut Agus berperan sebagai penyaji minuman Es kopi Vietnam. Yakni minuman itu disajikan di hadapan Jessica di atas meja nomor 54. 

Agus sekitar pukul 16.20 dirinya mengantakan minuman ketiga minuman pesanan Jessica, termasuk Es kopi Vietnam. Saat itu Jessica meminta Agus untuk menyajikan minuman Es kopi Vietnam. Tanpa harus menunggu kedatangan kedua temannya itu bernama Wayan Mirna Salihin dan Juwita Boon alias Hani.

Selang beberapa menit kemudian, sebelum Mirna dan Hani datang, diri tidak sengaja melihat minuman Es kopi Vietnam dimeja nomor 54. Dirinya merasa minuman tersebut aneh. 

Sebab warnanya itu kuning terang seperti kunyit. Melihat hal itu dirinya sempat berbisik kepada temannya bernama Rosi. Dengan bisikan ”Ka coba lihat table 54, ko ibunya (Jessica, Red) minum jamu kunyit ya”. 

Meskipun merasa curiga, namun dirinya tidak menegur Jessica. Sebab Agus berfikir kalau minuman Es kopi Vietnam itu sudah habis diminum Jessica. Dan bekas gelasnya tersebut dipakai untuk minuman jamu kunyit. 

JAKARTA  - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui kopi beracun, dengan terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News