Pele Merintih di Rumah Sakit, Tobat Pada Allah
Minggu, 02 Oktober 2016 – 01:04 WIB
"Saya nekat menjambret karena desakan ekonomi. Uang hasil pikul semen di Rimba Ramin tak cukup untuk penuhi kebutuhan keluarga," tutur warga Tanjung Hilir, Gang Multi Jaya, Pontianak Timur ini.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul membenarkan rangkaian peristiwa tersebut.
"Dia diamankan anggota yang saat itu tengah melintas di Jalan Serdam," jelas Andi di RS Anton Soedjarwo.
Dia menambahkan, Pele akan melalui proses hukum lanjutan. Pele dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih tujuh tahun. (rk/jos/jpnn)