Pelindo Salahkan Buruknya Kualitas Air Kiriman PAM
Jumat, 30 Juli 2010 – 12:22 WIB
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legistatif (Majelis) Sugiyanto menyatakan sudah kewajiban Pelindo II dalam penyediaan air bersih dalam kegiatan peengusahaan di Pelabuhan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tapi bukan berarti keberadaan Pemprov DKI diabaikan karena pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya laut, dan berhak mendapatkan bagi hasil atas pengelolaannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah mencantumkan kewenangan pemerintah daerah yang memiliki perairan di wilayahnya. ’’Di pasal 18 ayat (3) pemerintah daerah berhak untuk melakukan eplorasi, konservasi, pengelolaan kekayaan air laut temasuk pengaturan administratif. Pengaturan itu termasuk pula dalam hal perizinan,’’ tuturnya .
Keterangan dari Asisten Manager Pelayanan Pelanggan dan Humas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Hambar Wiyadi, keberadaan penyulingan air tersebut digunakan agar devisa yang seharusnya masuk Indonesia tidak terbuang karena banyak kapal yang membeli langsung dari Singapura. ’’Selama ini selalu ada protes dari kapal asing karena air bersih dari PDAM Jaya alirannya tidak bagus dan kualitasnya kurang,’’ ucapnya.