Pelni Batasi Akses Penjualan Tiket Kapal
jpnn.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT (Pelni) membatasi akses pembelian tiket kapal selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Perseroan akan menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taufik menyampaikan penjualan tiket kapal hanya dilakukan melalui loket kantor cabang.
Pelni juga mendorong pelanggan untuk melakukan pembayaran secara cashless.
"Sentralisasi penjualan tiket melalui loket kantor cabang dimulai pada 3 Juli 2021," terang Opik.
Pelanggan kapal Pelni yang akan berpergian dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.
"Selama masa PPKM Darurat, pelanggan juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai pelengkap dokumen perjalanan," tambahnya.
Untuk mengakomodir kebutuhan vaksinasi pelanggan kapal PELNI yang belum menerima dosis pertama, persroan saat ini sedang mengupayakan memfasilitasi vaksinasi secara cuma-cuma bagi pelanggan sebelum berpergian dengan kapal Pelni.