Peluang dan Tantangan Anggota DPR dari Jalur Perseorangan
Oleh Friederich Batari - Jurnalis / Alumnus Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana JakartaArtinya tidak hanya yang berasal dari representasi partai politik saja, melainkan dapat juga berasal dari representasi lainnya yang tidak berkaitan dengan partai politik (independen).
Untuk mewujudkan anggota DPR dari unsur perseorangan maka perlu melakukan amendemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945. Amendemen konstitusi sebenarnya sebuah keniscayaan apabila para elite politik memiliki kejernihan hati dan memiliki jiwa kenegarawanan untuk menata sistem kenegaraan Indonesia.
Tantangan
Untuk merealisasikan usulan DPD RI agar anggota DPR berasal dari unsur perseorangan sebenarnya bukan perkara mudah.
Sebab, anggota DPR saat ini yang semuanya berasal dari partai politik tentu saja merasa nyaman. Sebab selama ini menjadi ‘pemain tunggal” bersama Presiden dalam hal pembuatan Undang-Undang.
Oleh karena itu, untuk merealisasikan Proposal Kenegaraan dari DPD RI ini perlu perjuangan panjang, proses lobi-lobi kepada para (ketua umum) partai politik agar mengakomodasi usulan tersebut.
Saya optimistis Proposal Kenegaraan yang diusulkan DPD RI dapat terealisasi melalui sosialisasi secara masif sehingga pada akhirnya menjadi gerakan bersama seluruh rakyat di seluruh pelosok Nusantara.
Dengan demikian, jika sudah menjadi gerakan bersama dan menjadi kebutuhan rakyat Indonesia maka para elite politik terutama partai politik, mau tidak mau harus menuruti kehendak rakyat.