Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelunasan BPIH Diperpanjang

Senin, 25 Agustus 2008 – 20:02 WIB
Pelunasan BPIH Diperpanjang - JPNN.COM

www.jpnn.com di Jakarta, Senin malam (25/8).

       Untuk itu, kata Ghofur, pihaknya melakukan perpanjangan masa pelunasan BPIH bagi ONH Plus terhitung 5 hari kerja ke depan. "Artinya kami perpanjang pelunasan hingga Senin, 1 September mendatang," bebernya.

       Nah, bila hingga waktu yang ditetapkan masih saja tak terpenuhi kuota 16.000 tersebut, tak ada lagi perpanjangan. "Masa lima hari kerja ke depan merupakan kesempatan bagi waiting list (daftar tunggu) ONH Plus. Silahkan perebutkan jatah porsi 1.447 kursi lagi itu. Setelah perpanjangan ini, tak ada perpanjangan kedua," cetusnya.

       Seperti biasa, kata Ghofur, untuk pelunasan ONH Plus sebesar 5.000 US$ dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) pada 8 bank, yakni BRI, Mandiri, Syariah Mandiri, BNI, BNI Syariah, Bank Muamalat, BTN, dan Bank Jabar.

       Diceritakan Ghofur, jemaah calon haji yang masuk waiting list selain yang sudah melunasi, masih ada sekitar 24.000 orang. Jumlah itu terus bertambah setiap hari. "Bila ada keraguan bagi jemaah, silahkan

langsung tanya ke petugas di kantor Depag di daerah masing-masing," sarannya.

       Sementara itu, untuk pelunasan BPIH bagi jemaah haji biasa, lanjut Ghofur, bisa dilakukan pada 21 BPS. Selain bank tempat penyetoran haji khusus, juga ditambah bank Bukopin, juga bank-bank daerah. "Maspelunasan untuk haji biasa ditutup 10 September mendatang. Jadi, kitmasih punya waktu yang agak panjang," paparnya.

       Hanya saja, terang Ghofur, hingga Senin (25/8), dari 191.000 kuota haji Indonesia untuk musim haji 1429 hijriyah, sudah lebih dari 171.065 jemaah yang melakukan pelunasan. "Ya, haji biasa malah yang

       JAKARTA - Departemen Agama RI akhirnya mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close