Pelunasan BPIH Reguler Tahap I Ditutup, Tersisa 15.044 Kursi
Sebagaimana diberitakan, diantara kriterianya adalah CJH tahap pertama yang mengalami kegagalan sistem saat melakukan pelunasan di tahap pertama. Lalu CJH yang pernah berhaji dan berusia 18 tahun atau sudah menikah yang masuk dalam antrian keberangkatan 2018.
Kriteria berikutnya adalah usulan penggabungan suami atau istri maupun anak dengan orangtua yang terpisah. Lalu untuk usulan pengajuan jamaah usia lanjut. Syaratnya usia minimal 75 tahun disertai dengan satu orang pendamping. Selain itu bisa diisi juga dengan kuota cadangan sebesar 5 persen yang diambil dari kuota haji tahun depan.
Seperti diketahui tahun ini Kemenag menetapkan kuota haji secara nasional mencapai 221 ribu jamaah. Kuota itu terbagi 204 ribu kuota haji reguler dan 17 ribu kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, dibagi menjadi dua. Yakni 202.513 kuota untuk jamaah atau masyarakat dan 1.487 kuota untuk tim petugas haji daerah (TPHD). (wan)