Pemahaman Tentang Kekerasan Seksual Bisa Ganjal Perlindungan Korban
Kendala lain, kata Sara -begitu ia akrab disapa, adalah frekuensi anggota DPR dalam melakukan pembahasan anggaran yakni APBN dan APBNP (perubahan).
"Pembahasan anggaran negara ini menyita waktu cukup lama karena kami harus rapat tidak hanya dengan para menteri tapi tentunya dengan para sekjen, irjen dan/atau dirjen tiap kementerian dan badan untuk memastikan anggaran yang diajukan sesuai dengan kepentingan rakyat."
Sara membantah jika terganjalnya pengesahan RUU PKS tahun ini dikarenakan rujukan beberapa anggota dewan kepada KUHP yang menonjolkan sisi kesusilaan.
"Bukan saya rasa bukan itu. Itu lebih soal definisi dan juga makna pasal-pasal di dalamnya. Sepertinya ada yang belum mengerti betul makna dari setiap definisi yang tertuang di dalam RUU ini," sebutnya kepada ABC lewat pesan teks.
Harapan keadilan untuk korban
Rhesya Agustine (33) adalah penyintas kekerasan seksual yang sangat berharap agar RUU PKS segera disahkan.
Ia mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sejak usia 7 tahun dan berlanjut hingga ia duduk di bangku kelas 3 SMP.
"Saat itu saya mulai mengerti bahwa apa yang saya alami bukanlah bentuk kasih sayang. Saya pernah berusaha untuk menceritakan hal yang saya alami kepada Ibu saya dan meminta beliau untuk memilih dan Karena merasa harus tetap memiliki suami, Ibu saya lebih memilih suaminya," kisahnya kepada ABC.