Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
Di masa depan mereka yang berada di situasi seperti Jennifer bisa jadi akan terhindar dari hukuman penjara.
Minggu lalu, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berencana mengubah undang-undang narkotika agar ada jelas hukuman yang berbeda antara bandar dan pengguna narkoba.
Untuk pengguna narkoba tidak lagi akan diberi hukuman dipenjara, melainkan akan direhabilitasi.
Ia mengatakan perubahan tersebut akan mengikuti "semangat keadilan restoratif" di bawah KUHP baru yang akan diterapkan tahun 2026 mendatang.
Yusril mengatakan pemerintah kini menganggap pengguna narkotika sebagai "korban" yang perlu "direhabilitasi dan dilakukan pembinaan" oleh negara.
Meskipun Yusril tidak menyebutkan kapan undang-undang tersebut akan diamandemen, ia mengatakan perubahan tersebut akan membantu menyelesaikan masalah kapasitas penjara yang sudah kewalahan.
Menurut data terakhir, kapasitas penjara di Indonesia saat ini menembus angka 200 persen, dengan sekitar 70 persen-nya diisi oleh mereka yang melakukan pelanggaran narkoba.
"Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka bebas karena mereka tidak dipidana masuk LP," katanya.