Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
"Tapi mereka harus direhabilitasi."
Dekriminalisasi pengguna narkoba
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika Indonesia saat ini, hukuman bagi pemakai narkotika bisa dimulai dari hukuman penjara minimal satu tahun untuk pelanggaran kepemilikan ringan hingga hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman untuk pelanggaran penyelundupan narkoba di Indonesia adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selama bertahun-tahun, pakar hukum dan organisasi hak asasi di Indonesia berupaya mengadvokasi agar Undang-Undang Narkotika direvisi.
Namun, para ahli hukum pidana, termasuk Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu mengkritik usulan pemerintah dengan menyatakan perubahan kebijakan tersebut hanya akan memindahkan kepadatan penjara ke layanan rehabilitasi.
"Tidak semua pengguna narkoba perlu direhabilitasi," kata Erasmus tentang pengguna narkoba rekreasional atau orang-orang yang baru sekali mencoba.
Menurutnya yang lebih penting adalah dekriminalisasi pengguna narkoba.
"Yang kita butuhkan adalah dekriminalisasi pengguna narkoba, dengan memberlakukan hal yang non-punitif dan non-kriminal terhadap penggunaan narkoba bagi diri sendiri."