Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
Awaludin menambahkan usulan untuk mengirim pengguna narkoba ke pusat rehabilitasi akan tetap ada unsur interogasi, penahanan, dan risiko penganiayaan oleh otoritas.
"Pasal-pasal terkait narkotika dalam KUHP baru masih menimbulkan ancaman kriminalisasi bagi pengguna narkoba," katanya.
Kembali ke Surabaya, Jennifer mengatakan ia akan terus berada di jalannya saat ini, yakni hidup bebas tanpa narkoba.
"Fokus saya sekarang adalah mencari keselamatan dan terus menjauhi narkoba karena narkoba hanya menciptakan masalah."
Ia mengatakan disiplin dan komitmen adalah kunci yang membebaskannya dari narkoba.
"Kita harus menghindari keinginan untuk menggunakan narkoba. Semakin kita terus berusaha menghindari keinginan itu, kita malah akan menjadi semakin kuat."
Diterjemahkan oleh Natasya Salim dari laporan dalam bahasa Inggris