Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemakaman Jenazah COVID-19 di Jabar Aman karena Ikuti Protokol

Jumat, 03 April 2020 – 16:00 WIB
Pemakaman Jenazah COVID-19 di Jabar Aman karena Ikuti Protokol - JPNN.COM
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dalam acara penyerahan bantuan alat untuk penanganan pasien COVID-19 di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (1/4/20). (Foto: Rizal/Humas Jabar)

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan, perlakuan jenazah COVID-19 di Jabar sampai proses pemakaman sudah sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Maka itu, Kang Emil --demikian Ridwan Kamil disapa-- mengimbau masyarakat tidak menolak pemakaman jenazah COVID-19 di lingkungannya, karena segala prosesnya diyakini aman dan tidak akan menimbulkan persoalan.

"Saya mendengar ada beberapa berita di mana pemakaman pasien-pasien COVID-19 ini ditolak masyarakat dengan alasan takut virusnya menular. Itu (virus menular) tidak benar," kata Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

"Virus itu mati pada saat inangnya mati atau jenazahnya meninggal dunia. Itu artinya virusnya ikut mati. Rumah sakit sudah melakukan prosedur yang disarankan oleh WHO, sehingga sudah sangat-sangat aman," imbuhnya.

Kang Emil mengajak masyarakat berempati kepada keluarga korban COVID-19, dan tidak memberikan stigma yang akan memperdalam luka serta kesedihan. Dengan begitu, penolakan pemakaman jenazah COVID-19 tidak akan terulang.

"Kita harus punya rasa yang toleran, dan jangan menambah luka dengan stigma. Mereka sudah kehilangan, mereka butuh dukungan, butuh dikuatkan. Mari kedepankan rasa kemanusiaan, dengan merasakan apa yang orang lain rasakan," ucapnya.

Prinsip utama pemulasaran jenazah COVID-19 di Jabar adalah menghormati jenazah, dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi. Dari prinsip tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar menetapkan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius, khususnya jenazah COVID-19.

Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah. Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan, perlakuan jenazah COVID-19 di Jabar sampai proses pemakaman sudah sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close