Pemalak di Palembang Dibekuk Polisi, Namanya Doni
Selasa, 04 Juli 2023 – 21:06 WIB
"Remaja-remaja yang terlibat dalam pemalakan dikoordinasi oleh tersangka Doni," tutur Ikang.
Kini, Doni mendekam di sel kantor polisi. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn.com)