Pemalsuan Data Honorer Diduga Berawal Dari Sekolah
Rabu, 26 Februari 2014 – 04:34 WIB
Persyaratan yang harus dipenuhi peserta ketikadaftar ulang diantaranya, fotokopi keputusan atau bukti pengangkatan pertama sebagai tenaga honorer K2 yang disahkan pejabat yang berwenang, paling rendah pejabat struktural eselon II.
“Saat ini sudah memasuki proses pendaftaran ulang dan kita akan benar-benar melakukan pemeriksaan berkas peserta yang dinyatakan lulus honorer K2. Kalau terbukti, maka kita akan lanjutkan ke KemenPAN-RB,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi BKD Kotim M Saleh. (tha)