Pemanfaatan SDA Berkeadilan jadi Salah Satu Terobosan UUCK
jpnn.com, JAKARTA - Beragamnya kebijakan terkait aturan pemanfaatan sumber daya alam dari beberapa instansi menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang berujung pada ketidakadilan pemanfaatan serta penurunan kualitas pemanfaatan SDA.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) menjadi titik awal simplifikasi dan sinkronisasi regulasi untuk mengatasi tumpang tindih kebijakan yang ada.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana pada webinar Kuliah Umum Universitas Nusa Bangsa, Rabu (2/6).
Suyus menjelaskan bahwa pada saat penerbitan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), masalah yang berkenaan dengan sumber daya agraria selain tanah belum menjadi hal yang strategis.
Hal ini menyebabkan beberapa masalah yang berkenaan dengan penanaman modal, konflik penguasaan serta pemanfaatan sumber daya agraria belum diantisipasi.
“Karena tidak diatur dengan jelas sehingga muncullah celah-celah dan menyisakan pekerjaan rumah yang belum selesai,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Suyus, beberapa faktor seperti perubahan era globalisasi, kebijakan ekonomi, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), permasalahan ketimpangan juga perubahan arus investasi menjadi latar belakang munculnya kebutuhan akan kebijakan baru untuk mengatasi permasalahan.
Suyus menegaskan UUCK hadir mengatasi permasalahan di atas sekaligus sinkronisasi belantara regulasi di pusat maupun daerah.
Sebagai tindak lanjut UUCK, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan beberapa peraturan pemerintah yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan.