Pemanfaatan SDA Berkeadilan jadi Salah Satu Terobosan UUCK
Kemudian, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, dan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Selain itu, lanjut Suyus, juga diterbitkan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Terbitnya PP 43/2021 menjadi salah satu penyelesaian ketidaksesuaian apabila ada 1 bidang kawasan yang terjadi tumpang tindih pemilikan antara ijin, kawasan dan hak atas tanah untuk diselesaikan dalam lini waktu masa,” terangnya.
Adapun tujuan PP/2021 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN menghapus ketentuan yang sudah tidak relevan, menyempurnakan ketentuan yang masih relevan serta mengatur hal-hal baru sesuai kebutuhan.
Menurut dia, PP 18/2021 mencakup penguatan HPL, penyesuaian HAT, HPL/HAT ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, satuan rumah susun, percepatan pendaftaran tanah dan penertiban administrasi pertanahan, penggunaan dokumen elektronik, perubahan hak dan penyelesaian alat bukti hak lama.
Mantan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Doddy Imron Cholid mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan UUCK yang mengatur sinkronisasi regulasi untuk semua sektor khususnya sektor pertanahan dan tata ruang. Menurut Doddy Imron Cholid, salah satu permasalahan yang patut menjadi penyelesaian adalah permasalahan tanah.
Dia berharap bahwa adanya UUCK beserta turunannya betul-betul dapat mengurai permasalahan tanah terlantar. “Hal pertama yang dilakukan yakni redistribusi tanah kepada masyarakat yang membutuhkan, kita harapkan tercipta keadilan tentang hal ini,” tutup Doddy Imron Cholid. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!