Pemanggilan Paksa di UU MD3 Hasil Revisi Bukan Hal Baru
Kamis, 15 Februari 2018 – 00:55 WIB
"Jadi, dari sisi kepastian hukum, revisi Pasal 73 UU MD3 sebetulnya bagus. DPR memberikan kepastian kepada badan hukum dan/atau masyarakat yang akan dipanggil paksa atau diberikan sanksi penyanderaan," pungkas Said.(gir/jpnn)