Pembagian Masker Korban Abu Semeru Tunggu Perintah Kades
Sabtu, 25 Juni 2011 – 13:12 WIB
Lantaran hanya bisa dibagikan ketika kondisi mendesak maka yang lebih tahu penggunaannya adalah kepala desa setempat. Nantinya kades yang berhak menentukan perlu tidaknya pembagian masker. Bila dirasa perlu maka Polindes diperbolehkan membagikan langsung. “Pembagian masker bisa dilakukan atas perintah kades bila kondisi dirasa sudah mendesak,” tegasnya.
Fauzi meminta agar warga mengurangi aktifitas keluar rumah untuk menghindari dampak abu Semeru pada kesehatan. Selain bisa menimbukan penyakit pernafasan, abu Semeru juga berbahaya untuk penglihatan. Yang paling aman adalah keluar rumah mengenakan masker dan kaca mata. “Kalau maskernya kurang maka Dinas akan segera mengirimkan,” tegas Fauzi.
MALANG - Dinas Kesehatan Pemkab Malang siap mengirimkan masker bila abu Semeru terus mengguyur Desa Gubug Klakah Kecamatan Poncokusumo. Masker yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB - Kalbar
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB - Sumsel
Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:40 WIB - Sumsel
Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Piala AFF 2024: Nasib Timnas Indonesia Setelah Vietnam dan Filipina Imbang
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:31 WIB - Humaniora
Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:54 WIB - Humaniora
Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:08 WIB - Jateng Terkini
Takmir Masjid Baiturahman: Tak Ada Pengusiran Jemaah Saat Gibran Salat Jumat
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:00 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Perubahan Sarwendah, Canggung Bertemu Ruben Onsu
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:28 WIB