Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembahasan Revisi UU Anti Terorisme Dinilai Lamban

Kamis, 02 Februari 2017 – 20:41 WIB
Pembahasan Revisi UU Anti Terorisme Dinilai Lamban - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: AFP

Tentunya Indonesia harus mengikuti pola itu karena ancaman terorisme akhir-akhir ini semakin meresahkan.

Apalagi pemerintah telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai lembaga yang bertanggung jawab menanggulangi terorisme. Ironisnya, BNPT dibentuk bukan karena perintah UU, tapi dari Peraturan Presiden (Perpres).

"BNPT sebagai lembaga baru tentu sedang mencari pondasi kewenangannya.

Selama ini BNPT dibentuk atas dasar perintah presiden (kekuasaan). Kalau nanti dalam UU Antiterorisme nanti memberikan mandat, kewenangan, dan otorisasi kepada BNPT, maka BNPT akan menjadi lembaga negara dalam arti sesungguhnya," ungkap Syaiful.

Saat ini, lanjut Syaiful, ada dua perimbangan dalam program penanggulangan terorisme yang dilakukan BNPT.

Yaitu pencegahan dan penindakan. Menurutnya dua-duanya itu penting, tapi dari hukum pidana masa kini, dalam penegakan hukum itu, pencegahan lebih diutamakan, bukan penindakan.

Dia mencontohkan, selama ini sudah banyak penindakan hukum yang dilakukan terhadap kasus kejahatan, khususnya terorisme, tapi faktanya kejahatan itu masih terus terjadi.

"Itu berarti penindakan itu gagal. Maka upaya pencegahan ini lebih mempunyai nilai kebaruan, apalagi dilakukan sejak dini. Memang tugas pencegahan ini sangat mulia, tapi butuh waktu panjang karena masyarakat harus terlibat secara penuh. Bila semua orang menyatakan perang terhadap terorisme, maka lembaga tinggal mendorong saja. Dan itu pasti akan lebih efektif, dibandingkan dengan menindak," papar Syaiful.

Revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme masih terus dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) UU Terorisme DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close