Pembahasan Revisi UU Anti Terorisme Dinilai Lamban
Dia juga yakin Pansus UU Terorisme DPR RI sudah tahu poin-poin atau substansi yang ingin diatur.
Tentunya revisi itu harus mengacu UU Terorisme yang tersebar di seluruh dunia, sebagai sebuah pasal yang universal. Soalnya, terorisme ini bukan masalah lokal, tetapi global.
Apalagi, saat ini terorisme telah berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin modern.
Terors melakukan aksinya dengan menggunakan alat-alat canggih. Artinya, kejahatan dan terorisme ini akan terus meningkatkan akselerasinya sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibangun pada abad ke-16 sudah membuat parameter bahwa kejahatan kemanusiaan dibagi menjadi dua.
Di bidang harta benda antara lain penggelapan, penipuan, pemalsuan, penghinaan dan terhadap nyawa seperti pengeroyokan, penganiayaan, pembunuhan, terorisme. Kejahatan itu seusai KUHP akan dihadapi dengan perspektif kejahatan hukum.
"Tapi akselerasi kehidupan manusia terus berubah seiring perkembangan zaman. Untuk kejahatan biasa, KUHP masih bisa menangani, tapi karena dunia berubah, dan kasus terorisme ini makin sistemik antarnegara, maka UU Terorisme harus segera disahkan," terang pria yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.
Dia mencontohkan bahwa di benua lain seperti Eropa, Amerika, Australia itu sudah UU Antiterorisme.