Pembakar Masjid Syiah di Melbourne Dipenjarakan Lebih dari 16 Tahun
Tiga pendukung kelompok Negara Islam (ISIS) yang membakar sebuah masjid di Melbourne untuk meneror komunitas Muslim Syiah dipenjarakan selama lebih dari 16 tahun. Seorang hakim mengatakan kejahatan mereka dimotivasi oleh kebencian, intoleransi dan kedengkian.
Abdullah Chaarani, 28, Ahmed Mohammed, 26, dan Hatim Moukhaiber, 30, dijatuhi hukuman di Mahkamah Agung Victoria karena terlibat dalam aksi teroris dengan membakar masjid Fawkner pada Desember 2016.
Tahun lalu, dua laki-laki, Chaarani dan Mohammed, juga dihukum atas rencana yang digagalkan untuk melakukan serangan teroris di Kawasan Federation Square, yang direncanakan hanya beberapa minggu setelah serangan di masjid itu.
Ketiga lelaki itu masuk ke Imam Ali Islamic Centre di tengah malam pada 11 Desember 2016, dan menggunakan 20 liter bensin dan ban mobil untuk membakar ruang sholat pria.
Api menyebabkan kerusakan senilai $ 1,5 juta (atau setara Rp 15 miliar) dan masjid itu harus dihancurkan.
Dalam putusannya terhadap para pelaku serangan masjid, Hakim Agung Andrew Tinney mengatakan Muslim Sunni telah melakukan kejahatan keji untuk menyerang dan meneror komunitas Syiah, yang menggunakan masjid tersebut.
Hakim Tinney mengatakan tindakan itu adalah "serangan terhadap kebebasan beragama" yang "tidak mungkin dimaafkan".
Ia mengatakan dirinya tak ragu lagi bahwa ketiganya mendukung "ideologi jahat" dari kelompok Negara Islam (ISIS).