Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembakar Mobil Resmi Tersangka

Selasa, 29 Desember 2009 – 18:27 WIB
Pembakar Mobil Resmi Tersangka - JPNN.COM
JAKARTA-- Herti Tambunan (HT) yang membakar mobil dinas perwira tinggi Mabes Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengrusakan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, membenarkan penetapan status tersangka HT yang membakar mobil dinas milik Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Rismawan.

"Kasusnya ditangani Polres Jakarta Selatan, dan tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP ayat 1e subsider 406 KUHP," kata Nanan di Jakarta, Selasa (29/12).

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang disita di tempat kejadian yakni 1 botol air mineral berisi bensin, 1 korek api, koran, dan foto mobil dinas yang terbakar.

Berkas kasus HT masuk ke Polres Jaksel dengan nomor LP: 2059/K/XII/2009/RES,tertanggal 28 Desember 2009. Terkait kasus ini, telah dimintai keterangan sebagai saksi masing-masing Brigadir M Rusdi, Brigadir Bagus, Briptu Hadi Siswanto, Bripda Ali Baskara, dan pegawai negeri sipil bernama Wagiman.

JAKARTA-- Herti Tambunan (HT) yang membakar mobil dinas perwira tinggi Mabes Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengrusakan. Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close