Pembakar Mobil Via Vallen Sampaikan Satu Permintaan kepada Hakim
jpnn.com, SIDOARJO - Terdakwa pembakar mobil penyanyi Maulidiyah Oktavia atau Via Vallen dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Jawa Timur, menuntut terdakwa Pije pada persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (20/1).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual.
Jaksa menilai jika terdakwa telah terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana.
Untuk pertimbangan yang memberatkan terdakwa merugikan pihak lain, tidak bersikap sopan di persidangan.
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," katanya.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa merasa keberatan. "Saya keberatan Bu Hakim," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjutak.
Terdakwa juga meminta supaya dirinya dipertemukan dengan keluarga Via Vallen dan menuding ada komplotan yang harus diungkap.