Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembakar Mobil Via Vallen Sampaikan Satu Permintaan kepada Hakim

Rabu, 20 Januari 2021 – 20:07 WIB
Pembakar Mobil Via Vallen Sampaikan Satu Permintaan kepada Hakim - JPNN.COM
Pelaksanaan rekonstruksi kebakaran mobil milik artis Via Vallen di Sidoarjo, Jawa Timur Foto: ANTARA/Indra

jpnn.com, SIDOARJO - Terdakwa pembakar mobil penyanyi Maulidiyah Oktavia atau Via Vallen dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Jawa Timur, menuntut terdakwa Pije pada persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (20/1).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual.

Jaksa menilai jika terdakwa telah terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana.

Untuk pertimbangan yang memberatkan terdakwa merugikan pihak lain, tidak bersikap sopan di persidangan.

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," katanya.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa merasa keberatan. "Saya keberatan Bu Hakim," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjutak.

Terdakwa juga meminta supaya dirinya dipertemukan dengan keluarga Via Vallen dan menuding ada komplotan yang harus diungkap.

Terdakwa pembakar mobil penyanyi Maulidiyah Oktavia atau Via Vallen dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News