Pembangunan Gardu Induk PLTU Terancam Batal
Minggu, 05 Juni 2011 – 18:04 WIB
Sebab, lokasi KM 9 tepatnya di sebelah selatan kantor DPRD TTU yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU untuk pembangunan fasilitas PLN, kepemilikannya masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan RI.
"Kami dengan pak bupati sudah pergi ke lokasi yang selama ini akan menjadi lokasi pembangunan gardu induk PLTU, tapi setelah di lokasi justru pak bupati suruh kami untuk buat surat permohonan ke Kementerian Kehutanan. Alasannya, tanah itu masih termasuk kawasan hutan," ungkap Manajer Ranting PT PLN Kefamenanu, Christofel Rame.
Menurut Christofel, pengajuan surat permohonan ke Kementerian Kehutanan terjadi ketika dirinya menyinggung soal biaya penggunaan tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan gardu induk PLTU. Dijelaskan, sesuai petunjuk PLN, lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan gardu induk PLTU perlu memiliki status jelas seperti disewakan atau hak miliki guna. "Kalau mau disewakan juga harus jelas atau kalau mau PLN beli tanah juga harus pasti, sehingga tidak mengganggu perjalanan kedepan. Makanya kami butuh status kepemilikan tanah yang jelas," ujarnya.
Christofel mengaku bingung dengan status kepemilikan tanah di sekitar lokasi yang selama ini disediakan Pemkab untuk pembangunan gardu induk PLTU. Sebab, di sekitar lokasi itu terdapat sejumlah tanah yang sudah memiliki sertifikat.