“Dalam UU itu tegas dikatakan tidak boleh lagi terjadi penggusuran-penggusuran cagar udaya, bangunan bersejarah. Ada sanksinya, berat, justru sanksi berat itu untuk kepala daerah, atau PNS bikin keasalahan, hukumnya tambah sepertiga dari hukuman masyarakat umum,” jelas Surya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Surya Helmi mengingatkan