Pembangunan Masjid Bisa dari Bansos dan Hibah APBD
Rabu, 30 November 2011 – 06:03 WIB
Reydonnyzar yang mantan Direktur Keuangan Kemendagri itu menjelaskan, jika dalam bentuk hibah, maka mekanismenya melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang memberikan hak dan kewajiban kepada para pihak. Uang bantuan ditransfer oleh Pejabat Pembuat Komitmen Daerah (PPKD) ke rekening penerima hibah.
"Dalam hal ini kepada pengurus masjid atau Dewan Masjid, bukan ke perseorangan," ujar Donny, panggilan akrabnya. Pihak penerima dan harus mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana.
Bila dari dana bansos, maka dianggarkan oleh PPKD dengan model Belanja Tidak Langsung (BTL), yang ditransfer dari rekening kas daerah kepada penerima. Jika dalam bentuk barang, maka diwujudkan dalam bentuk program oleh SKPD.