Pembangunan Waduk Senilai Puluhan Miliar Terbengkelai di Cakung
Atas kondisi itu, Maulana mengaku heran dengan sikap Pemprov DKI yang terkesan membiarkan kawasan tersebut.
Padahal, di lokasi jelas-jelas terpasang patok yang menandakan bahwa waduk dikelola Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI.
"Itu patok yang ada tulisan pemerintahnya baru dipasang, lihat saja bagian semen, tiang besi, sama patok kayunya. Tapi cuman dipasang doang, enggak dirapihin waduknya," tambahnya.
Terhentinya pembangunan waduk rorotan itu sendiri diduga kuat akibat mantan kepala dinas SDA Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Camat Pulogadung ini dilaporkan Felix Tirtawidjaja atas dugaan melakukan tindak pidana perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur pasal 170 KUHP atau 406 KUHP atau pasal 167 KUHP.
Hampir satu tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Teguh masih bebas menghirup udara bebas.
Meski Polda Metro Jaya mengaku masih terus melanjutkan kasus ini, tetapi tak ada tanda-tanda pemanggilan pemeriksaan ulang atas kasus yang ditanganinya.
"Kasusnya terus dilanjutkan, belum SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan_red). Kan masih dalam proses toh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.