Pembantai Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
Jumat, 05 Oktober 2012 – 11:15 WIB
TAKENGON –Suardi alias Adi, tersangka tunggal pembantaian sekeluarga di Takengon tepatnya di Jalan Asam Gelime Manis, Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah pada Jum’at, 28 Oktober 2011 lalu, harus menjalani sisa hidupnya dibalik jeruji besi setelah melakukan perbutan sadis.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Takengon, akhirnya Suardi dihukum seumur hidup. Kasi Pidana Umum Takengon, Budhi Sarumpaet, sekaligus JPU kasus ini, saat ditemui Metro Aceh (Grup JPNN), mengatakan, Adi dijerat Pasal 339 KUHPidana dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Perlindungan Anak.
Suardi tidak dapat dijerat hukuman mati, karena saat dipersidangan terbukti fakta bahwa terdakwa Suardi melakukan pembunuhan terhadap korban Iskandar, Lasiem dan Ayu, secara spontan.
Pria yang lahir di Kampung Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah pada Tahun 7 Juli 1987 ini, secara membabi buta menghabisi nyawa ketiga korbannya dengan palu dan parang, lantaran hanya tersinggung dengan ucapan Almarhum Iskandar.
TAKENGON –Suardi alias Adi, tersangka tunggal pembantaian sekeluarga di Takengon tepatnya di Jalan Asam Gelime Manis, Kampung Nunang Antara,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:26 WIB - Kriminal
Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:00 WIB - Kriminal
Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:29 WIB - Kriminal
Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Bandung Kehilangan 2 Legiun Asing Melawan PSBS Biak, Bojan Hodak Siapkan Siasat
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:37 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Politik
TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:18 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB