Pembantai Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
Jumat, 05 Oktober 2012 – 11:15 WIB
“Untuk hukuman mati tidak didapat unsur perencanaan dari terdakwa Suardi. Sehingga pasal yang terbukti dipersidangan adalah Pasal 339 KUHPidana, tentang pembunuhan disertai pencurian dan Pasal 80 Ayat 3 Nomor 23 tahun 1997 tentang perlindungan anak,” kata Budhi Sarumpaet. “Suardi divonis pada Kamis 26 Juli 2012 yang lalu. Berdasarkan Surat Nomor 39/Pid.B/2011/PN-Tkn,” pungkas Budhi.(Yad)