Pembantaran John Kei Dinilai Dipaksakan
Selasa, 04 September 2012 – 13:08 WIB
"Polda membuat langkah konyol dengan pembantaran walaupun John Kei tidak sakit. Ini akal-akalan penyidik Polda. Bayangkan, hari ke 119 dia dibantarkan itu berkasnya masih P19, bolak balik kejaksaan. Lalu besoknya sudah p21. Cepat sekali. Harusnya kan sudah bebas, karena sudah 120 hari,"ujar Indra.
Tim kuasa hukum berharap pelanggaran yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pusat untuk memerintah pembebasan John Kei dari tahanan."Terjadi pelanggaran hukum yang dilegalkan, perkara ini benar-benar dipaksakan,"pungkas Indra.(flo/jpnn)