Pembantu Ajak Anak Majikan ke Kamar, Dikunci, Duh Gusti....
Jumat, 16 Juni 2017 – 16:41 WIB
Setelah menerima laporan, polisi langsung memeriksa korban serta melakukan visum.
“Pelaku juga langsung kami tangkap saat itu, tidak ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Kanit PPA.
Lim Tjing Ping dijerat pasal 81, 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Heri. (zrn)