Pembatalan Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Hakim PTUN Dianggap Tak Berwenang Memutus SK MenteriSenin, 12 Maret 2012 – 21:42 WIB
Selain itu, SK Menhukham itu sebenarnya bukan wilayah PTUN. "Jadi hakim tidak berwenang memeriksa perkara ini karena bukan objek Tata Usaha Negara," ucapnya.
Yang tak kalah penting, kata Febri, hakim tidak mempertimbangkan aspek pemberantasan korupsi. "Ini adalah salah satu pertimbangan substansial," tandas Febri yang terus mendorong Menhukham mengajukan banding.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (7/3) lalu majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan. Majelis hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto menyatakan bahwa SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.