Pembatalan Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Hakim PTUN Dianggap Tak Berwenang Memutus SK MenteriSenin, 12 Maret 2012 – 21:42 WIB
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) tentang pembatalan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (PB) napi korupsi, terus dipersoalkan. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang terdiri dari LSM dan tokoh pegiat antikorupsi, menganggap putusan PTUN itu sarat kejanggalan.
Selain itu, kata Alvon, selama ini banyak pihak salah kaprah, termasuk Penggugat dan Hakim PTUN dalam memahami persoalan remisi dan PB. Ditegaskannya, remisi dan PB bukanlah Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang didalilkan di Putusan. Revisi dan PB, kata Alvon, adalah hak narapidana.
"Karena HAM adalah hak yang bersifat asasi dan asali, ada sejak manusia ada, ada bukan karena pemberian dari siapapun. Sedangkan hak narapidana adalah hak yang diatur di UU Narapidana, diberikan oleh negara, di mana syarat-syaratnya diatur setingkat Peraturan Pemerintah," bebernya.
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) tentang pembatalan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
Senin, 20 Mei 2024 – 21:22 WIB - Lingkungan
Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
Senin, 20 Mei 2024 – 21:21 WIB - Humaniora
Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
Senin, 20 Mei 2024 – 20:53 WIB - Humaniora
BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK
Senin, 20 Mei 2024 – 20:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
Senin, 20 Mei 2024 – 19:44 WIB - Pilkada
Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
Senin, 20 Mei 2024 – 17:36 WIB - Timur Tengah
Ayatollah Khamenei Tunjuk Langsung Presiden Baru Iran Pengganti Almahrum Raisi
Senin, 20 Mei 2024 – 21:02 WIB - Jabar Terkini
5 Armada Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan Api di Pabrik Tekstil PT Kahaptex
Senin, 20 Mei 2024 – 19:00 WIB - Kriminal
Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
Senin, 20 Mei 2024 – 19:50 WIB