Pembatalan Perda LAD Gowa Urusan Gubernur
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pencabutan sebuah peraturan daerah tingkat kabupaten/kota, seperti tuntutan massa mengatasnamakan Forum Masyarakat Adat Sulawesi Selatan, merupakan tanggung jawab gubernur untuk meresponnya.
Kajian harus dilakukan gubernur Sulsel sebelum mengambil keputusan soal perda.
Jika kemudian gubernur tak dapat melakukan tugas dengan baik, barulah kemudian Kemdagri mengambil upaya-upaya yang diperlukan.
Apalagi kalau sampai terbukti aturan yang dibuat, seperti Perda Lembaga Adat Daerah (LAD) Gowa, yang kini menetapkan bupati sebagai kepala lembaga adat, menyalahi aturan di atasnya.
"Jadi pemerintah itu ada hirarkinya, perda itu kan perda kabupaten kota, saya kira harus dibahas dulu harus diklarifikasi dulu oleh gubernur," ujar Tjahjo, Selasa (27/9).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pihaknya baru dapat mengambil langkah yang diperlukan, setelah nantinya gubernur memberi laporan secara lengkap.
"Jadi diklarifikasi dulu oleh gubernur, setelah itu baru diserahkan ke Kemendagri," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengutarakan pendapatnya, menyikapi aksi unjukrasa yang berakhir pada pembakaran Gedung DPRD Gowa, Senin (26/9) kemarin.