Pembatasan BBM Bersubsidi Tunggu Revisi Perpres
Senin, 11 Oktober 2010 – 13:15 WIB
"Seharusnya sambil menunggu proses revisi Perpres nomor 55/2005, sudah dilakukan sosialisasi atau mekanisme pembatasan oleh Pertamina. Ada beberapa langkah pembatasan yang bisa dilakukan," kata Tubagus.
Langkah yang dilakukan sembari menunggu revisi Perpres antara lain penataan dispenser stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan cara memperbanyak dispenser BBM nonsubsidi dan mengurangi dispenser subsidi terutama di daerah elit, jalan protokol, jalan tol, serta daerah yang dianggap perlu secara bertahap dilakukan pemisahan.
Langkah pembatasan lainnya adalah jika kuota tidak mencukupi, Pertamina diminta tidak melayani penjualan BBM subsidi untuk kapal pesiar ataupun kapal kargo. BPH Migas juga minta Pertamina tidak melayani penjualan BBM subsidi bagi kendaraan bermotor atau alat berat yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri, pertambangan, pembangkit listrik, proyek konstruksi, peti kemas, kehutanan, serta perkebunan yang dapat dikategorikan sebagai bukan usaha kecil.