Pembatasan Tarif Taksi Online Panen Kritik
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah pusat menetapkan tarif atas dan bawah pada taksi online mulai April 2017 mendatang menuai kritikan. Langkah tersebut dinilai bukan solusi untuk mengatasi persaingan bisnis antara taksi online dengan konvensional.
Ketua Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Leksmono Suryo Putranto mengatakan, penetapan tarif atas dan bawah pada taksi online tidak mencerminkan adanya pembinaan dari pemerintah pusat terhadap taksi online dan konvensional.
"Pemerintah tidak jelas. Dasar hitunganya apa menetapkan tarif atas dan bawah? Angkutan dalam trayek saja masih ada yang gemuk dan kurus. Ini menjadi bukti pemerintah tidak membina angkutan umum," katanya, Kamis (16/3).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan. Ia menyebut pemerintah dalam hal ini bukan hanya tidak bisa melakukan pembinaan, tapi membinasakan angkutan umum.
"Pemerintah bahkan tidak bisa mengendalikan pertumbuhan taksi online," cetusnya.
Shafruhan melainkan, tidak terkendalinya jumlah taksi online di Ibukota membuat operator taksi banyak konvensional gulung tikar. Padahal, sejak awal operator taksi konvensional telah mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Taksi online yang baru datang terus difasilitasi dengan mudah sampai merevisi peraturannya. Ada apa dengan pemerintah," tanyanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjamoko mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait penetapan tarif atas dan bawah taksi online. Mengingat, aturan itu merupakan kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).