Pembayaran Distop dan Terancam Dikembalikan ke Negara
TPP untuk Honorer non APBN/APBD dan Guru NakalKamis, 24 November 2011 – 07:40 WIB
Dalam surat edaran ini, kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota dihimbau untuk memverifikasi dengan benar daftar calon penerima tunjangan sertifikasi. Jangan sampai tunjangan dikucurkan untuk dua kategori guru honorer tadi.
Dalam surat ini, aturan sertifikasi seperti tertuang dalam ayat 5 pasal 63 PP 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru harus benar-benar ditegakkan. Diantaranya, Kemendikbud mengancam akan memberhentikan atau memecat guru jika terbukti memperoleh sertifikat dengan cara melawan hukum.
Konsekwensi dari pemecatan ini, guru yang bersangkutan harus mengembalikan seluruh TPP yang sudah diterima selama ini. Khusus ancaman kedisiplinan dalam memperoleh sertifikat ini, berlaku baik untuk guru honorer maupun guru PNS. Kemendikbud juga akan memberikan surat teguran kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, hingga provinsi jika ditemukan ada praktek melanggar hukum dalam penetapan sertifikasi guru.