Pembayaran Gaji ke-14 alias THR PNS Plus Tukin Tunggu PP
jpnn.com, BITUNG - Hingga saat ini belum ada kepastian tanggal pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk para PNS.
Gaji ke-13 merupakan bantuan untuk PNS kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru. Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski belum ada kepastian tanggal pembayaran, muncul kabar gembira dari Menpan RB Asman Abnur yang menyebut bahwa komponen tunjangan kinerja (tukin) juga bakal dimasukkan dalam pembayaran gaji ke-14 alias THR, bersama dengan gaji pokok. Tahun sebelumnya, tukin ini hanya masuk dalam pembayaran gaji ke-13.
Terkait hal tersebut, pemda masih menunggu terbitnya PP yang mengatur soal pembayaran gaji ke-13 dan 14 tersebut, yang nantinya dituangkan dalam bentuk juknis.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait pembayaran THR. Bila sudah ada tentu kami akan segera bayarkan berapapun jumlah yang ditentukan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bitung, Sulut, Albert Sarese, Rabu (11/4).
Menurutnya, hingga kini penyaluran THR atau gaji ke-14 belum memiliki kepastian. Kemungkinan juknis akan turun pada Mei atau Juni.
"Yang pasti THR akan disalurkan sebelum libur perayaan Idul Fitri. Karena dilihat dari tahun sebelumnya THR disalurkan sebelum Idul Fitri. Itu pastinya," jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan belum ada info pasti terkait jumlah THR PNS yang akan bertambah. "Kalau biasanya THR didapat berdasarkan gaji pokok, namun karena sudah ada info akan ketambahan dengan tukin, yah kita tunggu saja. Bila sudah ada juknis, segera kita salurkan. Pembayaran di Kota Bitung sampai saat ini belum pernah terlambat," tandasnya.(tr-03/tan)