Pembebasan Tak Berlaku Untuk Residivis
Sabtu, 03 Maret 2012 – 14:15 WIB
JAKARTA---Mabes Polri menyambut positif Peraturan Mahkamah Agung no 2/ 2012 tentang pembebasan penahanan dalam kasus pencurian dibawah Rp 2,5 juta. Namun, bagi residivis kambuhan, Polri akan tetap melakukan penahanan. "Kita perlu hati-hati terhadap residivis, apakah jika tidak ditahan itu baik atau tidak. Penahanan dimungkinkan," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo usai acara pelantikan delapan Kapolda baru. Residivis adalah orang yang pernah dipidana namun melakukan tindak kejahatan lagi.
Status seseorang dalam sebuah kasus, kata kapolri, akan diketahui dalam pemeriksaan. Jika dia pernah dipidana, tentu ada jejaknya. "Kita memang harus memikirkan tentang pembinaan," kata Timur.
Terhadap yang lainnya, terutama anak di bawah umur, Timur setuju untuk tidak perlu ditahan. "Saya kira demi rasa keadilan, itu bagus," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
JAKARTA---Mabes Polri menyambut positif Peraturan Mahkamah Agung no 2/ 2012 tentang pembebasan penahanan dalam kasus pencurian dibawah Rp 2,5 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
Sabtu, 27 April 2024 – 08:23 WIB - Humaniora
Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
Sabtu, 27 April 2024 – 07:00 WIB - Humaniora
Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
Sabtu, 27 April 2024 – 06:14 WIB - Sosial
Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
Sabtu, 27 April 2024 – 03:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Arab Saudi Mengalami Petaka
Sabtu, 27 April 2024 – 06:06 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Jepang vs Irak, Oh Vietnam
Sabtu, 27 April 2024 – 06:33 WIB - Kriminal
Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
Sabtu, 27 April 2024 – 07:03 WIB - Olahraga
Piala Asia U-23: Uzbekistan Bungkam Arab Saudi, Indonesia Harus Siap-siap!
Sabtu, 27 April 2024 – 06:00 WIB - Makro
Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
Sabtu, 27 April 2024 – 07:00 WIB