Pembebasan Tak Berlaku Untuk Residivis
Sabtu, 03 Maret 2012 – 14:15 WIB
Beberapa kasus pencurian "kecil" di Indonesia selama ini, pelaku tetap ditahan. Misalnya, kasus pencurian delapan bunga oleh anak 16 tahun di kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT yang ditahan 40 hari walaupun akhirnya bebas.
Ada juga kasus penahanan kakek Rawi di Sinjai, Sulawesi Selatan gara-gara mencuri merica. Di Jakarta ada kasus Samsul Alam yang sempat ditahan gara gara mencuri celana dalam dan bra mantan istrinya Dede Juwitawati. Kasus ini masih disidangkan di PN Jakarta Timur.
Juga nenek Rasminah yang sempat ditahan 130 hari gara-gara mencuri enam piring. Dalam putusan MA, Rasminah divonis bersalah dengan hukuman penjara 130 hari sama dengan masa penahanannya di Polsek Ciputat, Tangerang. (rdl/nw)