Pembegal Penjual Bubur di Bekasi Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan
Adapun kedua penadah dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Sebelumnya, penjual bubur bernama Saidi (20) menjadi korban pembegalan di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin dini hari.
Saidi mengatakan kejadian berawal saat dirinya tengah melintas di Jalan Soekarno Hatta menuju Depok, Jawa Barat untuk berjualan bubur.
Tiba-tiba Saidi dipepet empat begal bersenjata tajam menggunakan dua sepeda motor.
"Saya dipepet itu awalnya, terus ditendang. Sempat saya dibacok tiga kali, tetapi saya berhasil mengelak, langsung kabur karena saya takut," kata Saidi kepada wartawan, Selasa (9/8).
Saidi sempat meminta pertolongan, tetapi tak ada warga yang datang.
"Pas motor sudah dibawa kabur ada warga yang datang bantu saya," ujar Saidi.
Baca Juga: Persipura Jayapura Launching Skuad Liga 2 di Stadion Lukas Enembe