Pembela Nazar Minta Majelis Perintahkan Angie Ditahan
Jumat, 17 Februari 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Tim penasihat hukum M Nazaruddin meminta majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk memerintahkan penahanan atas Angelina Sondakh. Alasannya, karena Angelina berbohong saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin, Rabu (15/2) lalu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih itu Hotman menegaskan, Angie sudah menggunakan BlackBerry sejak 2009. Karenanya, pengakuan Angie bahwa dirinya menggunakan BlackBerry menjelang akhir 2010 jelas bertolak belakang dengan kenyataan.
"Kami memohon agar majelis membuat penetapan untuk meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informasi membantu memberikan data atas penggunaan BlackBerreu Angelina Sondakh," ucapnya.
JAKARTA - Tim penasihat hukum M Nazaruddin meminta majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk memerintahkan penahanan atas Angelina Sondakh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
Jumat, 27 Desember 2024 – 10:50 WIB - Humaniora
Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
Jumat, 27 Desember 2024 – 10:44 WIB - Hukum
Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
Jumat, 27 Desember 2024 – 09:25 WIB - Humaniora
Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
Jumat, 27 Desember 2024 – 09:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:29 WIB - Riau
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:58 WIB - Dahlan Iskan
Uang Suara
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:45 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Jumat 27 Desember 2024
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:40 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Pemain Naturalisasi Moncer, 1 Kaki Vietnam di Partai Puncak
Jumat, 27 Desember 2024 – 05:24 WIB