Pembelaan Sri Mulyani Dianggap Basi
Rabu, 25 November 2009 – 18:45 WIB
Karenanya, sambung Dradjat, sudah sepantasanya Presiden memerintahkan Jaksa Agung maupun Kapolri untuk menyelidik kasus kucuran dana sebesar Rp 6,7 trilyun ke Bank Century. “Karena BPK menemukan adanya rekayasa, jadi presiden tidak perlu lagi menanyakan hal ikhwal kasus Bank Century ini pada menterinya atau pada Bank Indonesia. Presiden bisa memerintahkan jaksa agung atau kapolri untuk menyelidikinya,” jelasnya lagi.
Menyinggung soal alasan yang disampaikan Bank Indonesia maupun Menteri Keuangan bahwa kasus Century bisa berdampak sistemik jika tidak ditanggulangi, Dradjat menegaskan bahwa hal itu masih debatable. Pasalnya, kata Dradjat, tidak ada acuan pasti tentang pengertian berdampak sistemik itu.