Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat?

Minggu, 13 Juni 2021 – 22:02 WIB
Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat? - JPNN.COM
Gedung Asabri. Foto: foursquare

"JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," kata Fickar.(chi/jpnn)


Jika kejaksaan mengacu pada Pasal 45 KUHP, lelang tersebut harus ada persetujuan pemilik dan harus dihadiri oleh tersangka dalam pelelangan.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close