Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat?
Minggu, 13 Juni 2021 – 22:02 WIB
"JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," kata Fickar.(chi/jpnn)