Pembelian Pesawat MA 60 Langgar UU
Jumat, 13 Mei 2011 – 05:35 WIB
JAKARTA - Komisi XI DPR RI menilai pembelian pesawat MA 60 dari Tiongkok telah melanggar Undang-Undang. Pasalnya, Merpati Nusantara Airlines (MNA) dan pemerintah telah meneken perjanjian sebelum mendapat persetujuan dari Badan Anggaran DPR. "Ini sudah melanggar Undang-Undang, karena Merpati dan pemerintah lebih dahulu bertindak sebelum disetujui," ujar Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis usai rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan, PT MNA, Bappenas, PT Perusahaan Pengelola Aset, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN, Kamis (12/5).
Menurut kronologisnya, Kementerian Keuangan dan PT MNA telah menandatangani SLA (subsidiary loan agreement) pengadaan MA-60 pada 11 Juni 2010. Saat itu, Badan Anggaran belum memberikan persetujuan. "Badan Anggaran baru memberikan persetujuan pada 30 Agustus 2010 setelah melewati pembahasan pada 18-23 Agustus 2010 oleh Panitia Kerja SLA," tegasnya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Agus Supriyanto mengakui bahwa Kementerian Keuangan dan Merpati telah meneken perjanjian penerusan pinjaman dalam bentuk SLA dari EXIM Bank of China pada 11 Juni 2010. "Tapi, itu belum efektif. Baru efektif setelah ada persetujuan Banggar pada 30 Agustus 2010," tuturnya.
JAKARTA - Komisi XI DPR RI menilai pembelian pesawat MA 60 dari Tiongkok telah melanggar Undang-Undang. Pasalnya, Merpati Nusantara Airlines (MNA)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Honorer Sambut Kehadiran Menteri Rini, Prabowo Singgung Masalah Era Jokowi | Reaction JPNN
-
Dian Piesesha Hadirkan Kenangan Manis di Panggung Golden Boutique
-
Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN
-
Seorang Pria Buat Kericuhan Saat Melihat Jokowi Salat Jumat di Masjid Zayed
-
Jokowi Salat Jumat Bareng Kaesang di Masjid Zayed
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Komisi III RDP dengan Kapolda NTT, Bahas Soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy
Senin, 28 Oktober 2024 – 13:13 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Periksa Bos PT INTI dan PT Asiatel Globalindo
Senin, 28 Oktober 2024 – 13:04 WIB - Sosial
Indonesia Re Beri Beasiswa dan Bantuan Perumahan untuk Karyawan
Senin, 28 Oktober 2024 – 12:35 WIB - Humaniora
Momen Sumpah Pemuda, Kanim Bekasi Berkomitmen Melayani Masyarakat
Senin, 28 Oktober 2024 – 11:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Opini
Tantangan dan Harapan Terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang Baru
Senin, 28 Oktober 2024 – 07:49 WIB - Sepak Bola
Noda dalam Keberhasilan Timnas U-17 Indonesia ke Piala Asia U-17 2025
Senin, 28 Oktober 2024 – 07:42 WIB - Nasional
Mendes Yandri Pastikan Desa Bakal Berpartisipasi Menyukseskan Program Makan Bergizi
Senin, 28 Oktober 2024 – 07:40 WIB - Jatim Terkini
Kritik Pelantikan Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga, BEM FISIP Unair Dibekukan
Senin, 28 Oktober 2024 – 09:34 WIB - Liga Indonesia
Bali United Tak Mungkin Digusur Persib Bandung di Pekan ke-9
Senin, 28 Oktober 2024 – 07:53 WIB