Pembelian Pesawat MA 60 Langgar UU
Jumat, 13 Mei 2011 – 05:35 WIB
Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines membeberkan kronologi pengadaan pesawat jenis MA-60 itu. Menurut dia, pengadaan pesawat MA 60 itu berawal dari adanya kebutuhan. "Ketika itu, banyak bupati di daerah yang ingin dilayani dengan penerbangan Merpati. Jadi kita lantas mencari pesawat yang cocok buat ke daerah-daerah," cetusnya.
Lantaran belum ada Keputusan Menteri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perlunya Pelaporan untuk Pengadaan Barang, Merpati lalu memutuskan melaporkan kebutuhan itu kepada Kementerian Perhubungan. Bak gayung bersambut, ada tawaran dari Xian Air Craft selaku produsen MA-60. Kemudian, terjadi pembicaraan di antara keduanya di Point Comission Meeting Indonesia-China pada 29 Agustus 2005.
Sardjono mengatakan, Xian Aircraft Company selaku produsen mempersyaratkan adanya persetujuan dari pemerintah sebagai kuasa pemegang saham, skema finansial, dan penandatanganan kedua belah pihak. "Karena mendesak dan belum mendapat skema finansial, kami memutuskan lease (sewa) dengan kondisi kalau skema finansial ditemukan, uang lease dikembalikan," terangnya.