Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembelian Pesawat MA 60 Langgar UU

Jumat, 13 Mei 2011 – 05:35 WIB
Pembelian Pesawat MA 60 Langgar UU - JPNN.COM

Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P Nasution berdalih, dana SLA dari Exim Bank of China, tidak diterima langsung oleh pemerintah. Dana sebesar 1,8 miliar renminbi itu ditransfer langsung ke rekening Xian Aircraft menggunakan withdrawn application. "Dengan aplikasi itu, pada neraca kita akan tercantum penerimaan pinjaman sekaligus penerusan pinjaman. Jadi dana tercatat in dan out," tegasnya.

Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines membeberkan kronologi pengadaan pesawat jenis MA-60 itu. Menurut dia, pengadaan pesawat MA 60 itu berawal dari adanya kebutuhan. "Ketika itu, banyak bupati di daerah yang ingin dilayani dengan penerbangan Merpati. Jadi kita lantas mencari pesawat yang cocok buat ke daerah-daerah," cetusnya.

Lantaran belum ada Keputusan Menteri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perlunya Pelaporan untuk Pengadaan Barang, Merpati lalu memutuskan melaporkan kebutuhan itu kepada Kementerian Perhubungan. Bak gayung bersambut, ada tawaran dari Xian Air Craft selaku produsen MA-60. Kemudian, terjadi pembicaraan di antara keduanya di Point Comission Meeting Indonesia-China pada 29 Agustus 2005.

Sardjono mengatakan, Xian Aircraft Company selaku produsen mempersyaratkan adanya persetujuan dari pemerintah sebagai kuasa pemegang saham, skema finansial, dan penandatanganan kedua belah pihak. "Karena mendesak dan belum mendapat skema finansial, kami memutuskan lease (sewa) dengan kondisi kalau skema finansial ditemukan, uang lease dikembalikan," terangnya.

JAKARTA - Komisi XI DPR RI menilai pembelian pesawat MA 60 dari Tiongkok telah melanggar Undang-Undang. Pasalnya, Merpati Nusantara Airlines (MNA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA