Pembentukan Provinsi Tapanuli Terancam Gagal
Rabu, 22 Oktober 2008 – 19:50 WIB
Amas Muda Siregar usai bertemu Sodjuangon saat itu mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah yang ditempuh pemerintah dengan mengirim tim DPOD yang langsung turun melakukan pengecekan ke lapangan.
"Namun, kalau memungkinkan, kita meminta tim dari Pemerintah turun lagi ke daerah untuk lebih menjamin tingkat akurasi dan validitas data yang menjadi dasar suatu daerah layak dimekarkan atau tidak," terang Amas ketika itu. Tidak ada keterangan yang jelas, apakah sikap DPRD Sumut itu punya hubungan dengan keputusan DPOD. Yang pasti, baik Gubernur Sumut dan DPRD Sumut, belum mengeluarkan keputusan yang tegas mengenai usulan pembentukan Protap.
Seperti diketahui, 15 RUU pemekaran inisiatif DPR adalah RUU pembentukan Protap, Kota Berastagi, Kabupaten Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Saduraijua (NTT), Morotai (Malut), Maidrat, Tambaru (Papua Barat), Bintan Jaya, Kota Tangerang Selatan (Banten), dan Deiyaii (Papua). (sam)